ppt dpmdbusel 1. 3. pengelolaan keuangan desa, disebutkan bahwa kepala desa wajib menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa yang dapat dipertanggungjawabkan kepada bupati/walikota melalui camat paling lambat satu tahun setelah akhir tahun anggaran. PENGELOLAAN KEUANGAN. Jadi. (2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. (2) APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa I (satu) tahun anggaran mulai tanggal I Januari sampai dengan 31 Desember. BAB II ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pasal 2 (1) Keuangan desa dikelola berdasarkan a sas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. , hlm. AZAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pasal 2 (1) Keuangan desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif. ,M. (2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampaiPengelolaan keuangan desa telah di atur dalam Permendagri no 113 tahun 2014 dengan asas, yaitu keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipasif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran yang dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Bagian Kedua Kedudukan Keuangan. Siklus pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban, dengan periodisasi 1. Pengelolaan Keuangan Desa. Pengelolaan keuangan Desa dikelola dalam masa 1 tahun anggaran, yaitu mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 disiplin anggaran. (2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran. (2) Pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) Tahun Anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 2 (1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. dengan terbitnya aturan ini maka desa diberi panduan bagaimana keuangan desa dikelola dengan tepat. MH. Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional UU No. pengelolaan keuangan desa. 1. May 2019; Jurnal Akademi. Pengelolaan keuangan desa dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Permendagri Nomor 113 Tahun 2014: Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel,. Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa 1 tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. BABII ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pasal2 (1)KeUaflgafl deSa dikelbla befdasafkari asas-risas tfaflSprifafl, SkUfltabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disipfin anggaran. Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan Keuangan Desa - Download as a PDF or view online for free. Jan 2016. Kepala Desa sebagai pemegang. T Disampaikan Dalam Rangka Pelatihan/Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Dalam Kabupaten Bengkulu Selatan TAHUN 2014 BIODATA Nama : NOPIAN ANDUSTI, S. Pendahuluan. 1. UU NO. Pada pengelolaan keuangan desa, pengelolaanya dilakukan dalam masa satu tahun. Peranan Komunikasi Pemerintahan DalamAzas Pengelolaan Keuangan Desa (Permendagri 20/2018) (1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. UU DASAR 1945. (2) APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 68373. BAB III KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pasal 4 (1) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan. Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31. Dalam pelaksanaan dan pengelolaan Keuangan Desa harus dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, dan dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember dalam tahun berjalan tersebut. desa dalam pengelolaan keuangan desa akan dibantu. Catatan Pojok YUSRAN LAPANANDA, SH. Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. pertanggungjawaban, Pengelolaan Keuangan Desa dilaksanakan dalam masa 1 (s atu) tahun anggaran, terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. (2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. BAB IIkewajiban desa, dalam asas pengelolahan keuangan desa, keuangan desa dikelola berdasarkan asas- asas transparan, akutanbel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai. cit. Dalam masa transisi, sebelum dana desa mencapai 10% (sepuluh per seratus), anggaran dana desa dipenuhi melalui realokasi dari. Tertib dan disiplin anggaran yaitu pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya. Permusyawaratan Desa. KEUANGAN DESA (PERMENDAGRI 113 THN 2014) DASAR HUKUM TENTANG DESA. a. 20, BN. Asas pengelolaan keuangan desa adalah nilai-nilai yang menjiwai pengelolaan keuangan desa. DAN ASSET (KEKAYAAN) DESA. BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP Pasal 3Asas Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 (1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. BAB II ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pasal 2 (1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas Transparan, Akuntabel, Partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. BAB II ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pasal 2 (1) Keuangan desa dikelola berdasarkan a sas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Penggunaan Dana Desa dikelola melalui mekanisme. Pedoman alokasi dana desa. Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran (Permendagri No. Dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai . 2. Dalam Permendagri nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan. GO. Overview Siklus pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. GO. (2) Pengelolaan Kekayaan milik desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Kades adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan. Permusyawaratan Desa. 4 Tahun 10. AZAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pasal 2 (1) Keuangan desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Dilansir dari Encyclopedia Britannica, pengelolaan keuangan desa dikelola dalam masa 1 tahun. 2. Sesuai peraturan menteri dalam negeri nomor 113 tahun. SALINAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 113 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel partisipatif, serta dilakukan dengan tata tertib dan disiplin anggaran. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PKPKD, adalah kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa. BAB III PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pasal 3 (1) Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa. 20 Tahun 2018 yakni : 1. 20/2018 • Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Tata kelola pemerintahan yang baik,. Sementara untuk masa pengelolaannya, yaitu selama 1 tahun anggaran yang terhitung sejak tanggal 1 Januari hingga 31 Desember. 1. ABSTRAK: CATATAN: Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2018. Asas-Asas Pengelolaan Keuangan Desa Dikelola dalam masa 1 tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Kemudian. Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara UU No. Pengelolaan keuangan desa,. Pengaturan Desa menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa berasaskan tersebut. Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pasal 3 Pengelolaan keuangan desa dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Dana desa harus dapat dikelola dengan baik demi terciptanya tata kelola keuangan desa yang bersih, tertib, transparan dan. pengelolaan keuangan desa; 1) Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Karena hal ini bisa sangat sensitif di kalangan masyarakat desa jika tidak dikelola dengan baik dan transparan sesuai azas-azas yang tercantum dalam peraturan Bupati. (1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. 17 Daerah dikelola secara tertib, taat pada. E. "Analisis Akuntabilitas dan Partisipasi Masyarakat dalam Mengelola Alokasi Dana Desa (Kasus dada 5 Desa di Kecamatan. transparan;. Desa. Pengelolaan Keuangan Desa dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari Dalam Permendagri 113 tahun 2014 mengenai asas pengelolaan keuangan desa menjelaskan keuangan desa harus dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. anggaran, dan dikelola dalam masa 1(satu) tahun anggaran yakni mulai 1 Januari sampai dengan tangga1 31 Desember dalam tahun berjalan tersebut. ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pasal 2 (1) Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. (2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada angka 9 pasal 1, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun10. BAB IIPengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Organisasi BUMDesa (1) Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa. BAB IIAzas Pengelolaan Keuangan Desa 113/2014 • Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. › Pengelolaan keuangan Desa, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Perencanaan pembangunan desa dituangkan dalam RPJM-Desa dan RKP-Desa, sedangkan rencana keuangan tahunan pemerintah desa dituangkan dalam APBDesa. • APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. op. Laporan Keuangan DesaPENGELOLAAN KEUANGAN. BAB III PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pasal 3 (1) Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa. Pengelolaan keuangan Desa dikelola dalam masa 1 tahun anggaran, yaitu mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 . Adapun indikator tertib dan disiplin anggaran yang tertuang dalam Pemendagri No. Ia harus berdasarkan pada asas-asas. Muhammad Rahaditama. 1. Policy Paper ini dibuat oleh Pusat Inovasi Tata Pemerintahan, Lembaga Administrasi. 20 Tahun 2018 yakni : 1. desa oleh inspektorat pada masa pandemi covid-19 dalam. (2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampaiAsas Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 (1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Volume 2, Nomor 2. 4 tahun 2015). Tahun Anggaran September Perubahan anggaran Masa Berlaku 6. Asas Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 (1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. 2015. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. (2) APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Keuangan Desa dikelola berdasarkan praktik‐praktik pemerintahan yang baik. Kades : pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan. 3 Tahun B. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah instrumen penting yang sangat menentukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa. Desa. Dalam Permendagri nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 1 angka (8. pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya. Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD. Berdasarkan Pasal 9 ayat 1 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, APB Desa terdiri dari pendapatan. Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa 1 tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Dalam Permendagri 113 tahun 2014 mengenai asas pengelolaan keuangan desa menjelaskan keuangan desa harus dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional UU No. SALINAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 113 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah No mor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014. Berdasarkan pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 116 Tahun 2015 tentang pengelolaan keuangan desa pada Desa Benua Tengah menunjukkan hasiltransparansi pengelolaan dana desa pada Desa Mata Pao. • APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu). dikelola berdasarkan asas: transparan, akuntabel, Partisipatif, tertib dan disiplin anggaran. Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintahan Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan mewakili Pemerintahan Desa dalam kepemilikan kekayaan desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang. 113 Tahun 2014 mengatakan bahwa pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang mencangkup proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Tujuan Tertentu Pengelolaan Dana Desa pada Pemerintah Desa; Mengingat : 1. Tahapan Pengelolaan Keuangan Desa Pemahaman tentang pengelolaan keuangan desa merupakan aspek penting dan mendasar yang harus dimiliki oleh para perangkat 21 Pengelolaan keuangan desa berdasarkan asas-asas tersebut dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. AZAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA 113/2014 20/2018 › Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pasal 2 (1) Keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Dan pengelolaan keuangan desa ini diperiodisasi satu tahun anggaran, mulai 1 Januari. Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa dari APBN menjelaskan bahwa dana desa harus dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang–undangan, efisien, ekonomis, efektif,. melihat sejauhmana transparasi Pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa. Dalam Permendagri 113 Tahun 2014 terkait Pengelolaan Keuangan Desa. Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa. Infrastruktur dan politik selalu terlihat saling terkait dalam peta politik kita. 1925 No. 2013. anggaran. (2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 JanuariUndang-Undang RI Nomor 6/2014 tentang Desa telah ditetapkan dan implementasi atas amanat ini akan memasuki tahun ke tiga pada 2017. • APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 113/2014 • Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 merupakan Peraturan Menteri tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang sebelumnya diatur dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014. iii |Policy Paper Pengelolaan Keuangan Desa Pasca UU no 6 tahun 2014 KATA PENGANTAR Pusat Inovasi Tata Pemerintahan LAN merupakan sebuah unit yang dibentuk dengan tugas salah satunya. Pengelolaan keuangan desa didasarkan pada tiga asas, yaitu: transparan, akuntabel, dan partisipatif. Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. 4 Pengelolaan Keuangan Desa 2. Transparansi (Transparancy) Dalam Pasal 4 ayat 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia NO. Pengelolaan keuangan desa tidak hanya membutuhkan sumber daya manusia yang handal, tetapi juga sumber daya keuangan yang memadai.